HARIAN MERAPI - Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan satu pelaku pengguna pil koplo di wilayah Kecamatan Grogol. Polisi dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, dalam keterangannya Jumat (24/1/2025) mengatakan, bahwa satu pengguna pil koplo ini berhasil diamankan setelah proses penyelidikan atas pelaku RAM (26) warga Wonogiri.
“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM (26), dari hasil penyelidikan kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan EWM (22) warga Karangpandan Karanganyar di Kost di wilayah Kecamatan Grogol,” ujar AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Puan : Usut tuntas kasus pagar laut dan ungkap pemiliknya
Dari hasil pemeriksaan EWM ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti Pil Yarindo tiga butir dan Alprazolam satu butir yang disimpan didalam almari kost.
“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat–obatan tersebut milik pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. *