Setelah mendapatkan hasil, pelaku lantas meninggalkan lokasi. Sebelum beraksi, para pelaku sudah merencanakan aksinya itu, hal tersebut dibuktikan dengan potongan bambu yang dibawa kedua pelaku.
"Pelaku BA, juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani hukuman pada 2022," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor yang dipakai dalam kejahatan itu, dompet milik korban, dan handphone. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 27 juta.
Baca Juga: Salut! Seorang Polisi di Salatiga Jawa Tengah Rela Tunda Berangkat Haji, Tabungan untuk Dirikan TPA
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP atau Pasal 365 Ayat 1 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya. *