HARIAN MERAPI - Kepolisian telah menetapkan Iwas sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadapa 17 orang.
Atas penetapan tersangka tersebut, Kompolnas memberi apresiasi yang tinggi kepada Polri.
Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi karena terduga pelaku mengalami keterbatasan fisik atau disabilitas.
"Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini," kata anggota Kompolnas Gufron dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, Sabtu.
Langkah tersebut dinilai tepat lantaran kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian khusus penegak hukum, terlebih kasus yang melibatkan IWAS selaku penyandang disabilitas ini sudah menjadi perhatian publik.
Gufron sendiri mengaku pihaknya sudah mengamati polisi terkait tata cara penanganan kasus tersebut.
"Kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Gufron.
Gufron berharap kasus tersebut dapat ditangani hingga tuntas sehingga para korban dapat menerima keadilan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," kata Gufron.
Gufron juga memastikan Kompolnas akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan di kepolisian agar tetap sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.*