Pemulihan korban kekerasan seksual di kampus jadi tanggung jawab perguruan tinggi

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 22:00 WIB
 Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang memberikan paparan di Padang, Rabu (13/11/2024). ( ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang memberikan paparan di Padang, Rabu (13/11/2024). ( ANTARA/Muhammad Zulfikar)

HARIAN MERAPI - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjamin pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Upaya tersebut dilakukan lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

"Selain upaya pemulihan terhadap korban, kita juga memastikan korban tetap dapat belajar atau bekerja di kampus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Ini yang harus dilakukan orang tua ketika anak menghadapi konflik

Hal tersebut disampaikan Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.

Chatarina mengatakan Permendikbudristek yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 tersebut menyatakan secara tegas pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.

Bahkan, ujar dia, apabila nantinya korban mendapat pendampingan dari psikolog maka seluruh biayanya akan dibebankan kepada perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca Juga: 4 Narapidana Terorisme LP Pasir Putih Nusakambangan di Bawah Kemenkumham Jateng Ikrar Setia Kepada NKRI

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Sumatera Barat, Efa Yonnedi mengatakan perguruan tinggi tersebut memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan kekerasan seksual, perundungan, intoleransi dan sejenisnya.

Bahkan, sejak dua tahun terakhir perguruan tinggi yang diresmikan pada 13 September 1956 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta tersebut telah memberhentikan seorang dosen karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswa.

"Unand memiliki komitmen yang kuat menuju kampus yang zero terhadap segala bentuk kekerasan," katanya seperti dilansir Antara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X