5 Fakta Insiden Penembakan Gadis di Kamar Kost Semarang, Salah Satunya Korban Pernah ‘Ditampung’ di Rumah Tersangka

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Konferensi pers Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan gadis di Semarang, pada Selasa, 8 Oktober 2024.  (jateng.polri.go.id)
Konferensi pers Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan gadis di Semarang, pada Selasa, 8 Oktober 2024. (jateng.polri.go.id)

HARIAN MERAPI - Polrestabes Semarang menghadirkan tersangka penembakan terhadap gadis berinisial C (14), Donny Sofiawan (44), dalam konferensi pers di Semarang, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, korban merupakan teman dari anak tersangka.

"Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman," ujarnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Pasrah Usai Tudingan Selingkuh Baim Wong, Begini Pandangan Ahli Soal Fenomena Perselingkuhan di Dalam Keluarga

Irwan mengungkap motif dari insiden penembakan tersebut antara permasalahan cemburu, utang piutang, dan dugaan prostitusi.

Korban Pernah Tinggal di Rumah Tersangka

Tersangka mengaku pernah menampung korban untuk tinggal di rumahnya, karena korban sedang bermasalah dengan ibunya.

Kemudian, korban yang merupakan teman dari anak tersangka itu lalu pindah ke hunian kost.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024

Akibat hal itu, Donny menaruh curiga terhadap korban, yaitu menjual anaknya sebagai pelacur usai kepindahannya ke hunian kost.

Tersangka Curiga Korban 'Jual' Anaknya

Kecurigaan Donny bermula ketika melihat adanya perubahan sikap dari sang anak tersangka saat berada di rumah.

Baca Juga: Dugaan pelanggaran etik Alex Marwata, polisi periksa 23 saksi, ini kasusnya

"Dia pulang tiap malam ke kamar mandi, kamar tutupan terus," ungkap Donny dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X