Dugaan pelanggaran etik Alex Marwata, polisi periksa 23 saksi, ini kasusnya

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.  (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (ANTARA/Ilham Kausar)


HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi terkait dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Mereka telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Juga: Lima konsep diri yang harus diketahui remaja agar tidak menikah dini

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

 

Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, " katanya.

Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut diantaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.

Baca Juga: Israel menyasar rumah sakit dan mengancam paramedis, 3 rumah sakit di Gaza utara, termasuk RS Indonesia diperintahkan dievakuasi. 

"Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

 Baca Juga: PUPR Tegaskan Renovasi Stadion Maguwoharjo Sleman Punya Batas Waktu sampai 15 Desember 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X