HARIAN MERAPI - Pasca penetapan dua orang tersangka kasus penipuan jual beli ruko di Malioboro City, kuasa hukum PT Inti Hosmed memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka H dan WU, status buron.
Penasihat hukum tersangka PT Inti Hosmed, Dedy Suwadi SR SH didampingi Suyanto Siregar SH, membantah kliennya melakukan tindak pidana. Menurutnya, kasusnya lebih ke perdata dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini bukan ranah pidana, melainkan hubungan keperdataan," kata Dedy, Minggu (22/9).
Dijelaskan, H selaku Direktur PT Inti Hosmed mengakui bahwa tuduhan polisi yang menyatakan kliennya menghalangi proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ruko di Malioboro City tidaklah benar.
Baca Juga: Afgan Pukau Penonton Pestapora 2024 dengan Lagu-lagu Hitsnya
Kliennya sudah menandatangani draf AJB yang telah diserahkan ke notaris. Empat sertifikat ruko juga sudah diserahkan ke notaris juga untuk proses balik nama lengkap dengan tanda terima tertanggal 4 Agustus 2022.
"Penandatangan draf AJB dan penyerahan ke notaris menjadi bukti menyelesaikan proses jual beli ruko. Tetapi, notaris tidak memprosesnya sampai sekarang," katanya.
Sedangkan untuk dugaan penipuan, Dedy juga menilai tidak mendasar. Alasannya, PT Sapphire Assets International (SAI) setelah membayar pembelian ruko senilai Rp 9,6 miliar sudah mendapatkan keempat ruko tersebut.
"Keempat ruko itu sudah disewakan sehingga mendapatkan hasil hingga saat ini. Jadi, unsur penipuannya di mana," tandasnya.
Baca Juga: PLTGU Jawa-1 di Karawang Miliki Kapasitas Elektrifikasi Terbesar di ASEAN
Sementara itu, Suyanto menambahkan, kasus jual beli hanya tinggal masalah administrasi agar PT SAI bisa balik nama sertifikat keempat ruko. Hal ini bisa diselesaikan kalau notaris langsung memprosesnya.
"Karena masalah ini, kami juga sudah membuat laporan ke Polda DIY pada Maret 2024 lalu," tandasnya.
Sementara terkait dengan tersangka WU, Suyanto membenarkan kliennya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan. Menurut dia, keputusan dibuat sangat beralasan karena merasa tidak terlibat dalam kasus ini.
"Tidak ada hubungannya dengan WU, karena tidak ada tanda tangannya dalam jual beli. Tapi klien kami siap dikrofontasi dengan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.