Unik, Kaki Mantan Kades Gedongan Karanganyar Terdakwa Dugaan Penyelewengan Sewa Tanah Bengkok Dipasang GPS, Ini Tujuannya

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Kaki mantan Kades Gedongan Karanganyar dipasangi GPS. (id.aliexpress.com)
Ilustrasi. Kaki mantan Kades Gedongan Karanganyar dipasangi GPS. (id.aliexpress.com)

Terkait apakah adanya pelaku lain dalam perkara tersebut, dia mengatakan sejauh ini baru menetapkan Tri Wiyono.

Hartanto mengatakan Tri Wiyono dijerat dengan pasal 2, 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X