Terkait apakah adanya pelaku lain dalam perkara tersebut, dia mengatakan sejauh ini baru menetapkan Tri Wiyono.
Hartanto mengatakan Tri Wiyono dijerat dengan pasal 2, 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara. *