Unik, Kaki Mantan Kades Gedongan Karanganyar Terdakwa Dugaan Penyelewengan Sewa Tanah Bengkok Dipasang GPS, Ini Tujuannya

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Kaki mantan Kades Gedongan Karanganyar dipasangi GPS. (id.aliexpress.com)
Ilustrasi. Kaki mantan Kades Gedongan Karanganyar dipasangi GPS. (id.aliexpress.com)

HARIAN MERAPI - Mantan Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Karanganyar, Tri Wiyono dipasangi perangkat GPS pada pergelangan kakinya.

Pemasangan peralatan GPS kepada mantan Kades Gedongan Karanganyar terdakwa dugaan penyelewengan sewa tanah bengkok ini untuk mencegahnya melarikan diri selama menjalani tahanan kota.

Mantan Kades Gedongan Karanganyar yang dipasangi peralatan GPs ini tak ditahan lantaran menderita penyakit kronis.

Baca Juga: Percobaan pembunuhan Donald Trump, begini reaksi Rusia

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan sewa tanah bengkok ini masih diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

"Sidang masih sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Senin (15/7/2024).

Meski tidak ditahan, ujarnya, terdakwa tetap dihadirkan dalam proses persidangan. Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan, dia menambahkan di bagian kaki terdakwa dipasang gelang yang dilengkapi dengan GPS.

Sehingga jika terdakwa mencoba melarikan diri, gelang tersebut akan memberikan sinyal.

Baca Juga: Dikiranya bercanda, korban tewas saat perbaiki penampungan air di Lapas Wirogunan, begini kronologinya

"Jangankan ke luar negeri, ke luar Karanganyar saja, sudah terdeteksi. Jadi terdakwa tak bisa melarikan diri," kata dia.

Hartanto menjelaskan terdakwa didakwa melakukan penyelewengan pada sewa menyewa lahan tanah kas desa atau bengkok tanpa proses lelang.

Lalu alih fungsi lahan dan jangka waktu sewa lebih lebih dari satu tahun, bahkan ada sampai 10 tahun.

Baca Juga: Begini Cara SPG Yamaha Memikat Hati Konsumen Jakarta Fair 2024

Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. Menurut Hartanto akibat perbuatannya terdapat kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X