HARIAN MERAPI - Mantan Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Karanganyar, Tri Wiyono dipasangi perangkat GPS pada pergelangan kakinya.
Pemasangan peralatan GPS kepada mantan Kades Gedongan Karanganyar terdakwa dugaan penyelewengan sewa tanah bengkok ini untuk mencegahnya melarikan diri selama menjalani tahanan kota.
Mantan Kades Gedongan Karanganyar yang dipasangi peralatan GPs ini tak ditahan lantaran menderita penyakit kronis.
Baca Juga: Percobaan pembunuhan Donald Trump, begini reaksi Rusia
Terdakwa kasus dugaan penyelewengan sewa tanah bengkok ini masih diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
"Sidang masih sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Senin (15/7/2024).
Meski tidak ditahan, ujarnya, terdakwa tetap dihadirkan dalam proses persidangan. Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan, dia menambahkan di bagian kaki terdakwa dipasang gelang yang dilengkapi dengan GPS.
Sehingga jika terdakwa mencoba melarikan diri, gelang tersebut akan memberikan sinyal.
"Jangankan ke luar negeri, ke luar Karanganyar saja, sudah terdeteksi. Jadi terdakwa tak bisa melarikan diri," kata dia.
Hartanto menjelaskan terdakwa didakwa melakukan penyelewengan pada sewa menyewa lahan tanah kas desa atau bengkok tanpa proses lelang.
Lalu alih fungsi lahan dan jangka waktu sewa lebih lebih dari satu tahun, bahkan ada sampai 10 tahun.
Baca Juga: Begini Cara SPG Yamaha Memikat Hati Konsumen Jakarta Fair 2024
Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. Menurut Hartanto akibat perbuatannya terdapat kerugian negara sebesar Rp400 juta.