"Tentu upaya pencegahan untuk menjaga kamtibmas terus dilakukan agar tetap kondusif di wilayah hukum polresta Sleman," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. *