Tenteng Clurit Saat Berkendara di Jalanan, Seorang Pemuda Diamankan Polresta Sleman, Ini Barang Bukti yang Diamankan

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 16:20 WIB
Pelaku tenteng clurit saat berkendara di jalanan dan barang bukti saat dibawa ke Polresta Sleman.  (Samento Sihono )
Pelaku tenteng clurit saat berkendara di jalanan dan barang bukti saat dibawa ke Polresta Sleman. (Samento Sihono )

"Tentu upaya pencegahan untuk menjaga kamtibmas terus dilakukan agar tetap kondusif di wilayah hukum polresta Sleman," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X