Naik Motor Bawa Clurit, Dua Pemuda Asal Yogya Kepergok Patroli Polisi

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 18:30 WIB
Barang bukti clurit yang diamankan polisi.  (Foto: Dok. Istimewa)
Barang bukti clurit yang diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), dua orang pemuda berinisial MA (20) warga Sindurejan, Patangpuluhan dan KHR (20) warga Terban, Gondokusuman, Yogyakarta diamankan polisi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio SH mengatakan, keduanya diamankan Minggu (31/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, saat anggota sedang melaksanakan patroli KRYD, di simpang empat Wirobrajan.

"Saat itu, kami melihat seseorang membawa senjata tajam jenis clurit. Melihat hal itu kami lalu melakukan pengejaran dan berhasil kami amankan," ujar Probo.

Baca Juga: Ngeri! Ada granat dan peluru terlempar ke permukiman, begini pengakuan warga

Selanjutnya, dua orang pemuda tersebut yang saat diamankan menggunakan 1 sepeda motor yang berboncengan itu dibawa ke Polresta Yogyakarta beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa clurit dengan panjang keseluruhan 73 centimeter. Selain itu, juga turut diamankan pula 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru.

Baca Juga: 8 pemain bulu tangkis Indonesia dapat sanksi berat hingga seumur oleh BWF, ini daftarnya

Atas pelaku pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara dan UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X