Notaris Yogya praperadilankan Kajati Sumsel, ini alasannya

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB
 Kuasa hukum pemohon praperadilan mengajukan bukti surat dalam persidangan di PN Palembang  (Foto: Dok Kuasa Hukum Pemohon)
Kuasa hukum pemohon praperadilan mengajukan bukti surat dalam persidangan di PN Palembang (Foto: Dok Kuasa Hukum Pemohon)



HARIAN MERAPI - Seorang pemohon notaris di Yogya, DK SH MKn mengajukan praperadilan terhadap termohon Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/2024).

Dalam kesempatan sidang hari ini telah memasuki alat bukti pemohon yang diajukan ke hakim pemeriksa melalui kuasa hukumnya Mohamad Novweni SH, Gyovani Sarwolfram SH dan Andri Aan SH MH. Pemohon mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalil-dalil pemohon.

Diketahui, pada 7 Agustus 2023 dan Oktober 2023 pemohon dipanggil termohon untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang beralamat di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Baca Juga: Polri Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024, Begini Cara Daftar dan Lokasinya

Selanjutnya pada 27 Oktober 2023 termohon dipanggil kembali sebagai saksi sekaligus memberi keterangan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka pada 12 Oktober 2023.

Namun surat panggilan sebagai tersangka tanpa melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Surat panggilan yang dilakukan pemohon kepada termohon baik sebagai saksi maupun tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 66 ayat 1 huruf b UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Permenkumham No 17 Tahun 2021.


Dalam pasal tersebut, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil dan atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.

Baca Juga: Tragis, Pekerja Bongkaran Tower asal Malang Tewas di Slawi Tegal

Nanum dalam pemanggilan pemohon sebagian bukti surat yang diajukan tidak memberitahukan ataupun persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

Sehingga secara tegas pemanggilan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

Selanjutnya pada 7 Agustus 2023 dan 15 November 2023 termohon melakukan sita dokumen dari penguasaan pemohon yang sebagian merupakan minuta yang erat kaitannya dengan jabatan notaris.

Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan undang-undang karena tidak memberitahukan maupun mendapatkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

Setelah itu pada 23 Oktober 2023 termohon mengeluarkan surat penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang sebelumnya telah dibuat.

Baca Juga: Gerindra Ungkap Prabowo-Gibran akan Bangun Koalisi Besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X