Alasan penetapan tersangka karena pemohon diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Namun selama ini tidak diketahui alat bukti yang mana yang digunakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Karena dari sekian alat bukti yang disita ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pemohon sebagai notaris.
Kemudian pada 8 Maret 2024 Majelis Kehormatan Notaris wilayah DIY mengeluarkan surat izin kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku termohon untuk memanggil pemohon demi kepentingan perkara sebagaimana surat termohon yang diajukan 23 Januari 2024.
Sehingga yang dilakukan termohon kepada pemohon sebelum keluarnya surat dari Majelis Kehormatan Notaris bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Cerita misteri syarat pesugihan 4, muncul sinar kuning yang membuat lemah syahwat langsung hilang
Maka konsekuensi atas perbuatan termohon terkait penyitaan, penetapan tersangka dan penangkapan paksa terhadap diri pemohon merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat gugurnya perbuatan tersebut.
Untuk itu sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.*