Gugatan praperadilan ditolak, Polda : Penetapan tersangka terhadap Siskaeee sah

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 20:25 WIB
Arsip Foto : Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari )
Arsip Foto : Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari )

HARIAN MERAPI - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan oleh Siskaeee, maka penetapan tersangka terhadap selebgram tersebut adalah sah.

"Dengan ditolaknya permohonan (praperadilan) Siskaeee, maka status tersangkanya adalah sah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/2/2024).

Ade Safri juga menambahkan bahwa penetapan Siskaeee didasarkan dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga: Lapas Narkotika Yogyakarta buka program rehabilitasi sosial Tahun 2024

"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee," katanya seperti dilansir Antara.

Ade Safri juga memastikan penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun Intimidasi.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyampaikan saat ini penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Naik ke Kelas 1, Pasar Sentul Yogyakarta dilengkapi fasilitas modern dan ramah disabilitas

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Panen padi di Sukoharjo mulai Maret dan berkelanjutan setiap bulan, diawali 200 hektar

Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," tuturnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X