Bejat! Balita umur 4 tahun dicabuli

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 17:55 WIB
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Seorang balita C (4) menjadi korban pencabulan yang dilakukan PR. Aksi bejat pelaku dilakukan antara Januari hingga Februari di kamar lantai atas, tempat pelaku tidur.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan lebih dari dua kali," kata Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko SIK, didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW, di Polda DIY Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan, kasus tersebut terkuak saat S (45) warga Gunungkidul, melaporkan pelaku karena telah mencabuli anak.

Pada Februari 2024, korban cerita pada ibunya, kalau PR melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU Sekolah Jurnalisme Indonesia

"Orangtua dan pelaku ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah yang sama di Depok Sleman. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan," jelasnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa korban KM (11) warga Klaten Jawa Tengah. Dalam kasus ini seorang pelaku berinisial TN (21) warga Patuk Gunungkidul, diamankan.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul. Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban akan bertanggung jawab jika hamil, TN mengajak KM berhubungan layaknya suami istri.

Dijelaskan Tri Panungko antara korban dengan pelaku saling kenal. Awalnya mereka dikenalkan oleh seorang teman pada 24 Maret lalu kemudian berlanjut saling intens berkomunikasi melalui WhatsApp.

Baca Juga: Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta Mendaftar Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Sleman Lewat PDIP

"Setelah dikenalkan, korban dan pelaku saling komunikasi melalui WhatsApp. Mereka saling tanya kabar layaknya hubungan pertemanan," katanya.

Setelah itu, pada 31 Maret, pelaku mengajak korban bertemu dan malam harinya, pelaku menjemput korban di dekat rumah siswi SD itu. Pelaku lalu membawa korban ke sebuah penginapan di Parangtritis, Bantul.

Selama perjalanan ke lokasi, pelaku mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika hamil. Sesampainya di losmen, pelaku melepas semua pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

Sesampainya di rumah, orang tua korban curiga karena anaknya itu pulang larut malam. Setelah ditanya, korban mengakui baru saja pergi dengan pelaku dan melakukan hubungan badan. Tidak terima orang tua lapor ke polisi.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X