Petani sambil jualan obat terlarang diciduk polisi Polres Temanggung, ini barang bukti yang diamankan

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 14:10 WIB
Petugas kepolisian Polres Temanggung menunjukkan barang bukti obat terlarang.  (Arif Zaini Arrosyid)
Petugas kepolisian Polres Temanggung menunjukkan barang bukti obat terlarang. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Nekat jualan obat terlarang, seorang petani, Sus alias Sandet, (29) warga Dusun Kemirikerep Desa Jetis Selopampang Temanggung ditangkap Polres Temanggung,

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan tersangka merupakan target jajarannya karena selama ini diduga sebagai pengedar obat terlarang di lingkungan tempat tinggalnya dan sejumlah desa di lereng Gunung Sumbing.

"Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah obat terlarang yang akan diedarkan kepada pelanggan," kata dia, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ini momentum Ketua MK tegur Ketua KPU, ternyata begini masalahnya

Dia mengatakan tersangka dalam beberapa bulan terakhir sebagai pengedar obat terlarang jenis yarindo dengan konsumen pemuda dan diduga ada pelajar.

"Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00," kata dia.

Petugas mengamankan pil Yarindu plastik klip pembungkus, uang tunai dan telepon genggam serta sepeda motor.

Menurut pengakuan, Sus mendapatkan barang terlarang itu dari Cimeng yakini menjadi DPO.

Baca Juga: Benarkah investasi Indonesia dikuasai China, begini jawaban Bahlil

Ia membeli sebanyak 1 box atau 100 butir dengan harga Rp.200 ribu. Sebagian telah berhasil dijual.

Mengatakan tersangka bicara dengan pasal peredaran obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X