HARIAN MERAPI - Nekat jualan obat terlarang, seorang petani, Sus alias Sandet, (29) warga Dusun Kemirikerep Desa Jetis Selopampang Temanggung ditangkap Polres Temanggung,
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan tersangka merupakan target jajarannya karena selama ini diduga sebagai pengedar obat terlarang di lingkungan tempat tinggalnya dan sejumlah desa di lereng Gunung Sumbing.
"Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah obat terlarang yang akan diedarkan kepada pelanggan," kata dia, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Ini momentum Ketua MK tegur Ketua KPU, ternyata begini masalahnya
Dia mengatakan tersangka dalam beberapa bulan terakhir sebagai pengedar obat terlarang jenis yarindo dengan konsumen pemuda dan diduga ada pelajar.
"Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00," kata dia.
Petugas mengamankan pil Yarindu plastik klip pembungkus, uang tunai dan telepon genggam serta sepeda motor.
Menurut pengakuan, Sus mendapatkan barang terlarang itu dari Cimeng yakini menjadi DPO.
Baca Juga: Benarkah investasi Indonesia dikuasai China, begini jawaban Bahlil
Ia membeli sebanyak 1 box atau 100 butir dengan harga Rp.200 ribu. Sebagian telah berhasil dijual.
Mengatakan tersangka bicara dengan pasal peredaran obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. *