HARIAN MERAPI - Dalam rangka operasi Pekat Candi 2024, Jajaran Polres Boyolali gencar melaksanakan operasi dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Boyolali. Dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 2 kasus permainan taruhan.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, mengatakan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Polres Boyolali berhasil mengungkap 2 kasus permainan taruhan jenis capjikia dan kartu remi di Dukuh Winong Rt. 012 / Rw. 003, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, pengungkapan kasus permainan taruhan jenis dadu pada Kamis (7/3/2024).
“Penangkapan pelaku tindak pidana permainan taruhan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya," kata Kapolres, Jumat (8/3/2024).
Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni permainan taruhan jenis capjikia yang terjadi pada Kamis (7/3/2024).
"Dalam kasus tersebut, ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 260.000, satu buah buku rekap capjikia, dua lembar kertas patio, spidol warna hitam, satu buah spidol warna merah, dan satu buah handphone," kata Petrus.
Lebih lanjut dikatakan, masih di hari dan TKP yang sama, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku permainan taruhan menggunakan kartu remi.
Dari pengungkapan berhasil mengamankan 4 pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) berinisial GSU (34) yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
"Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000, dan satu pak kartu remi," katanya.
Tersangka permainan taruhan dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permainan taruhan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus.
Baca Juga: Jembatan Gabus Ambrol DPUPR Salatiga Bakal Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Bangun Lagi
Petrus menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.