Ngaku Makelar Kasus Bisa Bebaskan Anak Korban dari Tahanan Mapolres Kulon Progo, Warga Dlingo Diamankan Polisi Karena Menipu, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 16:25 WIB
Penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan SU yang mengaku makelar kasus di kediamannya.  (Humas Polres Kulon Progo)
Penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan SU yang mengaku makelar kasus di kediamannya. (Humas Polres Kulon Progo)

HARIAN MERAPI - Warga Terong, Dlingo, Bantul, SU (44) diamankan petugas Polres Kulon Progo setelah menipu seorang petani warga Panjatan, Kulon Progo, Mujiyono (58).

Dalam aksinya, SU mengaku sebagai makelar kasus yang bisa membebaskan anak korban dari sel tahanan Mapolres Kulon Progo.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menyampaikan, SU ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Kepada Tim Resmob Polres Kulon Progo, SU mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Wisatawan asal Jakarta di Malioboro, Seorang Pria Dihajar Massa, Ini Kronologinya

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Senin (23/11/2023) di wilayah Padukuhan II, Bugel, Panjatan," kata Novi.

Novi menguraikan, pada awalnya Mujiyono dikenalkan oleh kakaknya kepada pelaku SU sebagai makelar kasus. SU dipercaya bisa membantu mengurus proses perkara hukum anak Mujiyono yang ditangkap polisi akibat judi online dan ditahan di Mapolres Kulon Progo.

"Supaya anak pelapor bisa keluar dari tahanan Polres Kulon Progo, pelapor dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta," imbuh Novi.

SU kemudian berjanji bahwa anak Mujiyono yang terjerat kasus judi online bisa keluar dari tahanan dan dibebaskan dari perkara hukum dalam kurun waktu 1x24 jam setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kebocoran Data KPU

Namun setelah uang Rp 3 juta yang diminta pelaku sudah diberikan, anak Mujiyono belum juga bebas.

"Setiap ditanya perihal pengurusan perkara ini, pelaku selalu menghindar dan tidak ada pertanggungjawaban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kulon Progo," jelas Novi.

Laporan dari Mujiyono ditindaklanjuti petugas Polres Kulon Progo dengan melakukan penyelidikan. SU akhirnya ditangkap Tim Resmob di kediamannya, wilayah Terong, Dlingo.

Baca Juga: Tiga alasan penyidikan kasus Rocky Gerung patut dihentikan, ini menurut pakar pasikologi forensik

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, SU mengakui perbuatannya meminta uang kepada korban sebanyak Rp 3 juta dengan dalih untuk mengurus proses hukum anaknya yang tertangkap perkara perjudian di Polres Kulon Progo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X