HARIAN MERAPI - Setelah dua tahun buron, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan asal Jati Agung, Lampung Selatan, NO alias Cowor (45) berhasil ditangkap polisi saat berada di Kulon Progo.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di bandara YIA dengan membayar Rp 24,5 juta.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini adalah WA (51) asal Jati Uwung Tangerang Banten yang tinggal di wilayah Girimulyo.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebesar Rp 24,5 juta.
Baca Juga: 1.027 Petani dan Buruh Tembakau Terima BLT Cukai Tembakau, Tersebar di 8 Kapanewon di Gunungkidul
"Kejadiannya sudah cukup lama yakni pada 6 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Tegalsari, Purwosari, Girimulyo," kata Novi, Selasa (28/11/2023).
Novi menguraikan, pada saat kejadian, pelaku bertemu dengan korban di wilayah Girimulyo. Pelaku mengaku bernama NO dan menawarkan pekerjaan di bandara YIA untuk anak WA, dengan syarat harus membayar Rp 10 juta.
"Korban pun menyanggupi. Namun beberapa saat berselang, pelaku meminta tambahan uang Rp 4,5 juta," imbuh Novi.
Meski permintaan pembayaran itu sudah dipenuhi korban, namun belum juga ada panggilan kerja seperti yang dijanjikan pelaku. Pelaku bahkan kembali meminta tambahan uang hingga total uang yang dibayarkan mencapai Rp 24,5 juta.
Baca Juga: Enam manfaat dzikrullah, salah satunya hidupnya diliputi banyak kebaikan dan keberkahan
"Setelah uang diberikan, pelaku justru tidak bisa dihubungi dan melarikan diri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Girimulyo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelas Novi.
Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB, petugas Resmob Polres Kulon Progo mendapat informasi bahwa pelaku NO alias Cowor telah kembali ke Kulon Progo. Selama ini, pelaku pergi ke wilayah Lampung.
Petugas Resmob Kulon Progo berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Girimulyo kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Bendungan. No alias Cowor kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Girimulyo untuk penyidikan lebih lanjut. *