HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta dari penyidik Polres Sukoharjo.
Tersangka pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Rabu (15/11/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menerima penyerahan tersangka DF (23) dan barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta dari penyidik Polres Sukoharjo pada Senin (13/11/2023) lalu.
Baca Juga: Tersinggung Ucapan Akan 'Memakai' Istrinya, Warga Kalasan Melakukan Penusukan ke Teman Dekatnya
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas kasus yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Tersangka setelah diserahkan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Surakarta.
"Proses kasus hukum ini masih terus berjalan dan nanti berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," ujarnya.
Kejari Sukoharjo setelah ini masih akan melaksanakan mekanisme lanjutan berupa penyusunan dakwaan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, pelaku DF mengakui sendiri di hadapan penyidik telah melakukan perencanaan dalam dua hari untuk membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).
Sedangkan eksekusi pembunuhan dilakukan pada Rabu (23/8/2023). Jenazah korban kemudian ditemukan di rumah di Perumahan Graha Sejahtera Tempel di Desa Tempel Kecamatan Gatak pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB
Pembunuhan terhadap korban dilakukan seorang diri oleh DF. Hal itu juga disampaikan langsung DF di hadapan penyidik Polres Sukoharjo dalam pemeriksaan.
DF sakit hati dan dendam karena ucapan korban. DF sendiri dipekerjakan korban sebagai kuli bangunan untuk pembangunan rumah korban.