Tersinggung Ucapan Akan 'Memakai' Istrinya, Warga Kalasan Melakukan Penusukan ke Teman Dekatnya

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 16:30 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti dan pelaku penusukan terhadap teman dekatnya gara-gara tersinggung.  (Samento Sihono)
Petugas saat menunjukan barang bukti dan pelaku penusukan terhadap teman dekatnya gara-gara tersinggung. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Hanya gara-gara sepele yakni tersinggung dengan ucapan teman dekatnya, D (49) warga Kalasan nekat melakukan penusukan terhadap MY yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi penusukan tersebut dilakukan pelaku saat dalam pengaruh minuman keras. Pelaku saat itu emosi lantaran korban mengatakan padanya kalau istrinya akan 'dipakai', saat pelaku ini meminjam uang kepadanya.

"Pelaku sakit hati. Saat akan meminjam uang, korban justru mengatakan jika ia akan memberikan pinjaman, asalkan istri pelaku boleh 'dipakai'," beber Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Sudah dandan, pasangan pengantin di Kretek Bantul ditolak ijab qabul, ini sebabnya

Penganiayaan terjadi Sabtu (12/11/2023), saat pelaku dan korban bertemu dan minum minuman keras di daerah Kalasan. Tiba-tiba pelaku ingat dengan perkataan korban, saat dirinya bermaksud akan meminjam utang.

"Pelaku meminjam uang waktunya tiga minggu sebelum kejadian. Dalam kurun waktu itu, pelaku selalu teringat dengan perkataan korban," tandasnya.

Bahkan, korban juga mengatakan akan memberikan pinjaman uang, namun dikembalikan dengan cara yang lain, yakni ia akan meniduri istri pelaku. Alhasil, pelaku selalu terngiang-ngiang dengan perkataan itu.

Baca Juga: Dua Pemain Dipanggil Timnas Yakni Hokky Caraka dan Jihad Ayoub, Pelatih PSS Sleman Bertrand Crasson Putar Otak

"Setelah selesai minum, kemudian korban mengajak pelaku keluar," tandasnya.

Korban yang pergi dahulu dengan motor, disusul pelaku dengan jalan kaki sambil membawa pisau. Dengan pisau itu, selanjutnya pelaku menusuk korban dari belakang sebanyak dua kali di bagian perut dan tangan.

Akibat tusukan tersebut, mengenai lambung dan hati korban sehingga harus dioperasi hingga saat ini korban MY masih dirawat di rumah sakit. "Saat kejadian, pisau itu masih menancap di tubuh korban," beber Adrian.

Baca Juga: Hujan lebat yang mengguyur wilayah Banyumas akibatkan banjir dan tanah longsor, begini kondisinya

Lanjut Adrian, dari hasil pemeriksaan dilakukan pisau yang digunakan untuk menusuk korban didapatkan di tempat minum. Pisau itu sebelumnya digunakan untuk mengupas buah mangga di lokasi berkumpul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X