HARIAN MERAPI - Dua orang, yakni AK dan CR diamankan polisi, menyusul keributan sampai menyebabkan seorang meninggal dunia, dan seorang lagi mengalami luka parah, pada pentas dangdut di desa Mojoagung kecamatan Trangkil.
"Dua tersangka pelaku sudah ditahan," ujar Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama SIK MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, akhir pekan kemarin.
Diperoleh keterangan, pentas dangdut di desa Mojoagung berlangsung pada Jumat (18/8) malam. Mendadak terjadi keributan penonton. Beberapa warga setempat, termasuk Supri dan Derli mencoba melerai keributan.
Baca Juga: Melihat dari dekat KAWS:HOLIDAY, warna baru di Candi Prambanan
Namun naas bagi korban Supri (53). Dia meninggal dunia karena tekena benda tajam. Sedang Derli (22) mengalami luka yang cukup parah.
"Kedua korban, kemudian dilarikan ke rumahsakit,” kata Kompol Onkoseno, Sabtu (19/8).
Korban Supri mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri, yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumahsakit. Sedangkan korban Derli mengalami luka.
Baca Juga: Daihatsu Atrai, Key-Car terlaris di Jepang. Berikut desain, fitur dan keunggulannya
"Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati menyebutkan, selain mengamankan tersangka pelaku penusukan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti, berupa pisau lipat, kaos warna merah dan hitam yang terdapat bekas bercak darah.
"Tersangka pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, serta subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Onkoseno.(*)