TAK ada yang mengira pentas dangdut yang digelar di Nglindur Girisubo Gunungkidul membawa korban nyawa manusia. Pentas dangdut dalam rangka memeriahkan merti dusun Minggu malam lalu, tepatnya menjelang tengah malam, awalnya ricuh penonton.
Seorang anggota kepolisian, Briptu MK pun berusaha melerai dengan naik panggung sembari menenteng senjata laras panjang. Mungkin ia tak mengira, senjata yang dalam kondisi terkokang dan berisi peluru tajam itu tiba-tiba menyalak dan mengenai salah seorang penonton, Aldi Aprianto, anggota Karang Taruna setempat.
Korban pun tewas di tempat kejadian karena peluru tembus mengenai punggung. Pentas dangdut pun berubah menjadi tragedi yang memilukan.
Baca Juga: Lestarikan Kesenian Tradisional Jawa, Relawan Milenial Ganjar Gelar Pentas Jathilan di Gunungkidul
Warga yang tidak terima atas kejadian tersebut menggeruduk Mapolsek Girisubo dan meminta pertanggungjawaban oknum polisi Briptu MK. Kasus kemudian diambil alih Polda DIY, Briptu MK kemudian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 359 KUHP dan ditahan.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Muncul pertanyaan, mengapa untuk mengamankan pentas dangdut Briptu MK membawa senjata laras panjang dalam kondisi terkokang atau tidak terkunci ? Itulah masalahnya. Apalagi, saat itu kondisi tidak benar-benar genting. Diduga Briptu MK lalai dan tidak mengecek senjatanya.
Baca Juga: Kasus serangan siber, APTIKNAS : BSI harus bicara secara jujur dan terbuka ke publik
Padahal, sebelumnya yuniornya sudah mengingatkan Briptu MK bahwa senjata yang ia bawa dalam keadaan terisi peluru tajam dan terkokang atau tidak terkunci. Briptu MK pun mengerti hal itu. Namun entah bagaimana, senjata yang semula mau diserahkan kepada yuniornya itu tiba-tiba pelatuknya tertarik dan meletus hingga mengenai punggung Aldi sampai tembus.
Inilah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditolerir. Pasalnya, untuk mengamankan pentas dangdut, tidaklah sebanding bila polisi harus membawa senjata laras panjang berpeluru tajam, apalagi dalam kondisi terkokang atau siap tembak. Mestinya, begitu diingatkan yuniornya, Briptu MK lebih hati-hati dan langsung mengunci pelatuknya agar senapan tidak meletus.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polda DIY harus melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata oleh anggota, khususnya yang digunakan untuk pengamanan even tertentu.
Kepolisian pasti telah memiliki SOP terkait pengamanan menggunakan senjata. Bila SOP dilanggar, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, sudah selayaknya diambil tindakan tegas, baik yang bersifat pidana maupun administratif. (Hudono)