HARIAN MERAPI - Proses hukum kasus dugaan penipuan pembelian apartemen Apartemen Malioboro City, terus bergulir di Polda DIY. Sejumlah saksi ahli hukum pidana sudah diperiksa dalam perkara ini.
Di antaranya ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir SH MH, telah diperiksa. Menurutnya tiga orang yang diduga terindikasi melakukan penipuan konsumen apartemen Malioboro City.
"Tiga orang itu adalah Direktur PT Inti Hosmed, Komisaris Utama dan Dewan Komisaris. Mereka juga sebagai terlapor dalam kasus ini," ujar koordinator korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Rabu (15/11).
Baca Juga: Sudah dandan, pasangan pengantin di Kretek Bantul ditolak ijab qabul, ini sebabnya
Dijelaskan, terungkap peran tiga pihak terlapor yang memenuhi unsur pidana penipuan dengan kerugian ratusan miliar rupiah dari ratusan orang konsumen Malioboro City. Sesuai pasal 110 UU No.20/2011 tentang rumah susun.
Mudzakkir juga menjelaskan tiga orang terlapor memenuhi unsur pelanggaran pasal 372 KUHP. Unsur itu memenuhi pada bagian memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Sertifikat bangunan apartemen atas nama orang lain yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain dijadikan agunan pada Bank MNC tanpa izin dari pihak pemiliknya," tandasnya.
Tidak hanya melanggar dua produk hukum. Lanjut Edi, ketiga terlapor juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana pelanggaran yang diduga sebagaimana tertulis dalam pasal 62 ayat 1.
Baca Juga: Sembilan Ruas Jalan di Kota Yogyakarta Ini Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Polda DIY juga telah meminta keterangan Ephraim JK Caraen SH Mhum, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan. Hasilnya ada fakta hukum antara lain terkait kewajiban pengembang.
"Untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan ke konsumen, namun hal itu tidak terwujud karena terkendala dengan objek jaminan yang diagunkan ke bank dan belum diselesaikan," katanya.
Sehingga konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya. Pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f UUPK dan harus bertanggung jawab secara pidana.
Baca Juga: Riskan Disalahgunakan, PT KAI Ingatkan Penumpang Tidak Bagikan Kode Booking Tiket di Media Sosial
"Dari keterangan ahli perlindungan konsumen bahwa yang ikut bertangung jawab dalam hal ini yakni yang menandatangani perjanjian kredit antara pihak Bank MNC," jelasnya.
Keterangan dan penjelasan para ahli ke penyidik Polda DIY sudah tercatat sebagai BAP. Sehingga para korban berharap agar proses hukum dapat disegerakan untuk memenuhi keadilan dan hak-hak para korban didapat.