HARIAN MERAPI - Korban pembelian apartemen Malioboro City menuntut Pemkab Sleman bisa mengeluarkan kebijakan dalam hal perizinan apartemen.
Hal itu disampaikan salah seorang Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto saat melakukan audiensi dengan DPRD Sleman, Selasa (26/9). Ia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan dalam hal penerbitan izin apartemen.
Sebab, sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih atas nama PT Inti Hosmed selaku pengembang. Sementara sertifikat sudah dimiliki oleh PT Bank MNC.
Baca Juga: Bupati dan DPRD Sukoharjo setujui Raperda APBD Perubahan 2023 dan penyelenggaraan kearsipan
Pihaknya sulit memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLK) dan sertifikat lainnya lantaran IMB masih atas nama pihak pengembang. Ia berharap Pemkab Sleman bisa mengeluarkan kebijakan agar sertifikat itu bisa diurus pihak bank.
"Kebijakan yang kami minta mempermudah atau bagaimana, apakah harus mengulang lagi karena sertifikat atas nama MNC. Ini harus ada legal standing di hadapan pemerintah," kata Edi.
Sekretaris persatuan pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mendorong agar Pemkab Sleman segera memanggil PT Inti Hosmed dan MNC bersama para konsumen yang menjadi korban.
Bupati bersama Pemkab menurutnya harus bertindak tegas dan mengambil kebijakan dalam membantu menuntaskan proses perizinan. Selanjutnya jangan sampai konsumen menjadi korban dan dikorbankan lagi.
"Harapan kami Bupati Sleman bertindak cepat dan tegas karena jika ini dibiarkan saja akan berdampak negatif dan merusak iklim investasi di Kabupaten Sleman," tandasnya.
Bahkan Budijono menduga sertifikat fasos telah digadaikan ke pihak ketiga, karena sampai saat ini fasos saja tidak di serahkan ke pihak Pemkab Sleman. Untuk itu pemerintah harus mengambil langkah tegas.
Menurutnya, selama ini tidak mengetahui jika pengembang menjaminkan sertifikat hak guna bangunan induk yakni sebuah unit apartemen yang sudah dibeli konsumen. Dijaminkan ke pihak MNC Bank pada tahun 2016.
Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal, para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City.
"Jadi PT Inti Hosmed wanprestasi ke Bank MNC, karena pinjam uang tidak bisa membayar," ucapnya.