DPRD Sleman bakal panggil OPD di Pemkab Sleman, terkait masalah apartemen Malioboro City

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 18:40 WIB
 Pemilik Apartemen Malioboro City, di DPRD Kabupaten, Sleman ( Merapi-Samento Sihono)
Pemilik Apartemen Malioboro City, di DPRD Kabupaten, Sleman ( Merapi-Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komisi A DPRD Sleman melakukan mediasi dengan Pemilik Apartemen Malioboro City, di DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (9/9/2023).

Hasil dalam pertemuan itu, legislatif bakal memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sleman. Hal itu dilakukan agar ikut menindaklanjuti permasalahan yang merugikan ratusan orang itu.

Anggota Komisi A DPRD Sleman Ardi mengatakan, legislatif memiliki fungsi pengawasan. Sehingga, OPD di Pemkab Sleman akan dipanggil untuk menjelaskan izin dan proses pembangunan apartemen.

Baca Juga: Cerita misteri penjual nasi gudeg menolak melayani nafsu bejat tentara pendudukan Jepang, ini akibatnya....

"Harapan kami dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil OPD terkait agar bisa dipertemukan. Sehingga permasalahanya segera selesai," kata Ardi.

Menurutnya, lokasi pembangunan apartemen Malioboro City di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Caturtunggal, Depok, Sleman, juga perlu diteliti. Karena terletak di ruas jalan nasional tapi memiliki tinggi 12 lantai.

Dikatakan, polemik pembangunan Malioboro City juga bukan merupakan masalah biasa. Alasannya, meskipun pemilik sudah membayar lunas, pihak pengembang tidak kunjung memberikan sertifikat.

Baca Juga: Sembilan karakteristik anak usia dini, diantaranya memiliki rasa ingin tahu yang besar

"Saya melihat ini permasalahan serius, karena itu kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap OPD terkait," tegasnya.

Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Budijono menambahkan, pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-haknya. Sehingga para korban melakukan aidensi.

"Saat ini ratusan pemilik apartemen Malioboro City belum mendapatkan bukti kepemilikan bangunan, dalam hal ini dari PT. Inti Hosmed," jelasnya.

Meski sudah membayar lunas, akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) belum diberikan. Namun pihak pengembang juga tidak kunjung memberikan kejelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Kuda dan Shio Kambing sepekan mulai Minggu 10 September 2023, membuat keputusan baik

Dugaan penipuan apartemen Malioboro City bermula saat pihaknya melakukan pembelian unit apartemen pada tahun 2013 lalu. Kemudian tahun 2019 dijanjikan akan diberikan AJB dan SHMSRS.

"Hingga saat kedua bukti kepemilikan itu disebutnya belum sama sekali kami diterima, dan tidak ada kejelasan" jelasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X