Pelaku yang Merekam Akitivitas Mahasiswi di Kos Diamankan Polisi dari Polresta Sleman, Ini Modusnya

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:50 WIB
Pelaku yang merekam aktivitas mahasiswi di kos saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Samento Sihono)
Pelaku yang merekam aktivitas mahasiswi di kos saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Samento Sihono)

"Saya sudah empat kali mengambil foto dan video dengan orang berbeda. Saya penasaran dengan isinya, foto dan video itu hanya untuk kesenangan pribadi saya," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 12 tahun 2022 tentang menyimpan menjadikan wanita sebagai obyek pornografi, sesuai Pasal 32 dan atau Pasal 35 UU RI No 4 tahun 2008 tentang Pornografi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X