"Saya sudah empat kali mengambil foto dan video dengan orang berbeda. Saya penasaran dengan isinya, foto dan video itu hanya untuk kesenangan pribadi saya," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 12 tahun 2022 tentang menyimpan menjadikan wanita sebagai obyek pornografi, sesuai Pasal 32 dan atau Pasal 35 UU RI No 4 tahun 2008 tentang Pornografi. *