Tak tanggung-tanggung, jaksa tuntut hukuman mati dua bandar sabu di Jambi, ini kasusnya

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Susana sidang di pengadilan negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi atas kasus bandar narkoba Jens sabu sebanyak 30 kg yang ditangkap polisi beberapa maktu lalu.  (ANTARA/Eko)
Susana sidang di pengadilan negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi atas kasus bandar narkoba Jens sabu sebanyak 30 kg yang ditangkap polisi beberapa maktu lalu. (ANTARA/Eko)



HARIAN MERAPI - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tak tanggung-tanggung dalam menuntut dua bandar sabu-sabu di Jambi.


Kedua terdakwa tersebut oleh JPU dituntut hukuman mati karena terbukti membawa 30 kg sabu.


Mereka ditangkap di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di wilayah hukum Tanjungjabung Barat, Jambi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Spanyol tuntut Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang, ini pernyataan resminya


JPU Kejari Tanjung Jabung Barat , Sudarmono dan Noviana di hadapan majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Senin, menuntut hukuman mati dua bandar sabu-sabu, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan tersebut menuntut Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dengan hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dengan hukuman seumur hidup sesuai dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi 14.950 butir, para terdakwa memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Bejat, seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya, begini kondisinya

Sebanyak 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram atau 30 kg dan tiga bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram.

Kasus ini merupakan tangkapan dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat. Sidang itu kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa.*

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X