Lima anak SMP di Berbah Sleman dianiaya mantan kaka kelasnya, ini sebabnya

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB
Barang bukti double stick (dokumen)
Barang bukti double stick (dokumen)



HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, HS (20) warga Jomblang, Tegaltirto, Berbah, diringkus aparat Polsek Berbah, Sabtu (9/9).

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat dikonfirmasi, Senin (10/9) membenarkan peristiwa penganiayaan itu. Menurut Parliska, korbannya sebanyak 5 orang yang merupakan adik kelasnya.

"Pelaku merupakan kakak alumni korban di salah satu SMP di daerah Berbah. Korbannya lima orang, tapi masih kita lakukan pengembangan," beber Parliska.

Baca Juga: Kebakaran hebat di TPA Kopi Luhur Cirebob, ribuan warga terpaksa mngungski, begini kondisinya

Dijelaskan, kasus itu berawal saat tersangka menyuruh para korban datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersangka, korban langsung diminta untuk berbaris menjadi dua baris depan dan belakang.

Saat itulah tersangka kemudian mulai memukuli para korban dengan ikat pinggang di bagian punggung. Tidak hanya itu, tersangka juga menginjak-injak di bagian dada.

Bahkan tersangka juga menganiaya dengan cara dipukul dengan doble stick dan alat kelamin sapi yang sudah di keringkan. Karena takut para korban hanya bisa pasrah ketika tersangka menghajarnya.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Selasa 12 September 2023 kendalikan kebiasaan boros

"Korban dianiaya karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal Rp 500 ribu. Juga ada permasalahan pembuatan kaos yang belum selesai," katanya.

Lanjut Parliska, tersangka marah kepada korban karena dalam pertandingan futsal dengan SMP Muhammadiyah di Piyungan ada yang ingkar janji. Ada yang membawa orang luar, kemudian dipanggil dan dipukuli.

Aksi tersebut terbongkar setelah salah seorang warga melapor ke Polsek sekitar pukul 03.00 WIB, tentang adanya tindak pidana penganiayaan. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga: Tambah penghasilan, KPI Mina 21 Sombomerten kembangkan usaha wisata air dan kuliner

Sesampainya di lokasi, ternyata benar polisi menemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Polisi lalu mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa alat kelamin sapi kering panjang 57 centimeter dan doble stick.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana.

"Masih kita kembangkan kasus ini, karena dari keterangan saksi ada 10 orang korban. Tapi sampai saat ini yang melapor 5 orang," pungkasnya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X