Program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pelibatan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi, pada kegiatan penyuluhan perpajakan.
Program tersebut menyasar mahasiswa semua jurusan, baik yang memiliki latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan.
Baca Juga: Ini Daftar Shelter Isoter Covid-19 yang Dikelola Pemda DIY
Adapun tugas relawan pajak ada 3 yakni:
1. Memberi edukasi pajak.
Belum semua masyarakat paham terkait dengan kebijakan perpajakan dan teknis pelaksanaannya. Padahal, masyarakat yang taat pajak merupakan harapan pemerintah.
Mereka membutuhkan edukasi, namun pemerintah terkendala dengan terbatasnya petugas pajak.
“Di situlah butuh kerja sama dengan kami di perguruan tinggi, sehingga edukasi perpajakan dapat berjalan secara optimal,” tutur Caecilia Rosma.
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Bripka D Anggota Polsek Kedaton Bandar Lampung Jadi Korban Penembakan
2. Asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Mahasiswa relawan pajak bertugas untuk mengasistensi atau mendampingi proses pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Proses pelaporan SPT tahunan juga kerap menjadi kendala para wajib pajak.
Mereka kerap terkendala pengisian, apalagi jika wajib pajak kurang memahami teknologi informasi.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp50 Juta
3. Asistensi pembayaran PPh bagi wajib pajak.