JOGJA, harianmerapi.com - Penerimaan dari sektor pajak hotel di Kota Jogja pada tahun pajak 2021 mampu melampaui target yang ditetapkan meski aktivitas pariwisata di kota tersebut sempat mengalami penurunan pada pertengahan tahun akibat pembatasan aktivitas sebagai dampak meningkatnya kasus Covid-19.
"Di luar dugaan, pajak hotel justru melebihi target yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa, Minggu (23/1).
Pemerintah Kota Jogja menetapkan target penerimaan pajak hotel 2021 sebesar Rp 45 miliar, namun hingga akhir tahun mampu terealisasi sebesar Rp 63 miliar.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp 350 Ribu, Pemkot Yogya Tak Akan Gugat Pengunggah, Ini Alasannya
Menurut dia, aktivitas pariwisata yang kembali bergeliat menjelang akhir tahun menjadi faktor pendorong meningkatnya penerimaan pajak hotel di Kota Jogja.
"Penerimaan dari sektor pajak hotel ini sangat baik karena hotel masih menerapkan kapasitas maksimal 70 persen dari total kamar yang digunakan," katanya.
Pemerintah Kota Jogja, lanjut dia, tetap berupaya melakukan optimalisasi pada pajak hotel dan tiga jenis pajak lain yaitu hiburan, restoran, dan parkir dengan menerapkan e-tax.
Baca Juga: Sengkarut Tarif Parkir di Jogja, dari Nuthuk Hingga Mark-up
Di Kota Yogyakarta tercatat 420 pelaku usaha atau wajib pajak yang terhubung dengan sistem e-tax. BPKAD bisa memantau nilai transaksi dan nilai pajak yang harus disetorkan.
"Kami memanfaatkan sistem e-tax ini untuk memastikan nilai pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Jadi ada pembandingnya," katanya.
Jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta yang nantinya terhubung dengan e-tax akan terus diupayakan ditambah. "Sekarang baru pemetaan. Tetapi jumlahnya akan terus ditambah," katanya.
Dari 10 jenis pajak daerah di Kota Yogyakarta, pajak penerangan jalan menjadi satu-satunya pajak daerah yang tidak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan.
"Sebenarnya hanya kurang sedikit saja dari target. Dimungkinkan karena di awal 2021, banyak hotel yang tidak beroperasi sehingga konsumsi listrik turun," katanya.*
Artikel Terkait
Skuter Listrik di Malioboro Harus Patuhi Norma, Begini Penjelasan Peneliti Pustral UGM
PKL Malioboro Akan Direlokasi 1-7 Februari 2022, Ini Kekhawatiran Para Pedagang
Relokasi PKL Malioboro Dipastikan Jalan Terus, Walikota Masih Simpan Kapan Waktu Pindahan
Viral parkir Rp 350 Ribu di sekitar Malioboro, pengelola sebut tarif nuthuk atas permintaan kru bus
Viral parkir Rp 350 Ribu di sekitar Malioboro: tarif resmi hanya Rp 150 ribu, free toilet dan gratis cuci bus
Fakta viral parkir Rp 350 ribu di sekitar Malioboro: ulah kru bus naikkan harga, pengelola parkir kena getah