pendidikan

Pemkot Yogyakarta Buka Pengajuan Penerima JPD Perguruan Tinggi Tahun 2025, Catat Syaratnya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk perguruan tinggi dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2025. (Dok. Istimewa)

 

HARIAN MERAPI - Pemkot Yogyakarta membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk perguruan tinggi dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2025. JPD perguruan tinggi adalah bukti komitmen Pemkot Yogyakarta membantu mahasiswa penerima manfaat KSJPS dalam menempuh pendidikan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan, program JPD perguruan tinggi dilaksanakan sejak tahun 2010. Namun mekanisme pemberian bantuan tersebut diubah seiring perubahan aturan dan kondisi yang ada di masyarakat.

"JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," kata Menik, Selasa (19/8).

Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Serius Tertibkan Pengamen Malioboro, Wacanakan Honor Demi Kenyamanan Wisatawan

Pengajuan penerima JPD perguruan tinggi dilakukan dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 15 Agustus-20 September 2025. Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS dan surat keterangan aktif kuliah. Selain itu transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7 dan fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.

"Berkas persyaratan dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Kami akan lalukan verifikasi berkas. Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi," paparnya.

Dia menyebut total alokasi dana JPD perguruan tinggi Kota Yogyakarta tahun 2025 mencapai sekitar Rp 400 juta. Nominal JPD perguruan tinggi mahasiswa semester 1 sebesar Rp 1 juta/tahun dan untuk semester 2-7 sebesar Rp 2 juta/tahun. Alokasi dana JPD perguruan tinggi itu dari APBD Kota Yogyakarta 2025. Rencana dana JPD perguruan tinggi akan dicairkan di bulan September atau Oktober 2025.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Sewakan Tanah Sultan Ground Rp160 Miliar untuk Dua Jalur Tol Berjangka Waktu 40 Tahun

"Pengajuan diajukan setiap tahun ajaran. Jadi mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai," tambah Menik.

Pihaknya mengingatkan untuk surat keterangan mahasiswa aktif harus asli. Untuk transkrip jika belum menggunakan QR code harus disahkan oleh perguruan tinggi. Hal yang paling penting adalah memastijan rekening BPD DIY aktif, kontak yang masih aktif dan terdaftar aplikasi Whatsapp agar lebih mudah untuk menghubungi.

"Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana JPD ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Siagakan Tim Reaksi Cepat 24 Jam

Sebelumnya itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Supriyanto menyampaikan, jumlah data KSJPS yang digunakan untuk tahun 2025 sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. Jumlah itu adalah data KSJPS tahun 2024. Mulai tahun ini tidak ada cetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service dan dicetak.

"Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS," ungkap Supriyanto.*

Halaman:

Tags

Terkini