Sengketa tanah dan bangunan di Rejowinangun, akan dilelang 20 Agustus, begini penjelasan Humas PN Yogya

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Fumas PN Yogyakarta saat memberikan keterangan pers (Foto:- Samento Sihono )
Fumas PN Yogyakarta saat memberikan keterangan pers (Foto:- Samento Sihono )


HARIAN MERAPI - Sengketa tanah dan bangunan seluas 173 m2 SHM Nomor 04057/Kel Rejowinangun atas nama Evi Supianti, memasuki babak lanjutan persiapan eksekusi/lelang, pada 20 Agustus mendatang.

Kendati demikian, kuasa hukum termohon Irsyad Santoso SH, mendesak KPKNL Yogyakarta harus membatalkan atau menunda lelang eksekusi pada 20 Agustus 2025. Alasannya, putusan ini sejak awal adalah non-executable.

"Saat ini kami sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas putusan pengadilan Negeri Yogyakarta. Maka, eksekusi harus dibatalkan," kata Irayad, Senin (11/8).

Baca Juga: Kasus kematian Prada Lucky akibat dianiaya para seniornya, begini tanggapan Menko Polkam

Menurutnya, lelang eksekusi di daerah pilahan melanggar ketentuan HIR dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, pada 22 Juli 2025. PN Yogyakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama Nomor 248/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VII/2025, diikuti Pemberitahuan Kedua Nomor 313/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Objek lelang adalah tanah dan bangunan rumah di Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010, Kelurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Nilai limit Rp 1.161.627.000, yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 melalui platform Lelang.go.id.

Namun, penelitian mendalam terhadap putusan pengadilan dari PN Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga Kasasi Mahkamah Agung RI (Nomor 151/Pdt.G/2016/PN. Yyk) mengungkap ketidaksesuaian fundamental antara objek lelang dan amar putusan.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Cancer besok Rabu 13 Agustus 2025, saat terbaik untuk menyelesaikan semua proyek yang sebelumnya tampak mustahil

"Amar putusan hanya menyebutkan 'tanah dan bangunan rumah di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta' tanpa batas-batas spesifik. Objek lelang aktual, yaitu 'Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010,' tidak disebutkan secara eksplisit dalam putusan," jelasnya.

Surat dari Kelurahan Rejowinangun Nomor 100.2.5/167 (6 Agustus 2025) menyatakan bahwa 'tidak ada Jalan Pilahan, yang ada adalah Kampung Pilahan,' memperkuat ketidakjelasan identifikasi objek. Ketidaksesuaian ini melanggar:

Pasal 118 ayat (1) HIR: Gugatan harus memuat dalil-dalil jelas, termasuk identifikasi objek sengketa. Pasal 180 HIR: Putusan hakim harus jelas dan dapat dilaksanakan. Pasal 197 HIR: Putusan harus memuat pertimbangan hukum dan amar yang tegas.

Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 585 K/Pdt/2000, No. 1149 K/SIP/1975, dan No. 2684 K/Pdt/1984, menegaskan bahwa amar putusan harus jelas untuk dapat dieksekusi. Ketidakjelasan ini memenuhi kriteria obscuur libel, sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah perlu kolaboorasi dengan pelaku industri untuk lindungi anak dari pengaruh gim, begini caranya

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2023, lelang harus mematuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian," jelasnya.

Lelang atas objek yang tidak jelas melanggar asas kehati-hatian dan berpotensi merampas hak kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat, melanggar prinsip due process of law dan perlindungan HAM atas kepemilikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X