"Pelaksanaan lelang ini dapat menciptakan preseden berbahaya, membuka peluang kesewenang-wenangan dalam eksekusi di masa depan. KPKNL Yogyakarta harus membatalkan atau menunda lelang eksekusi," harapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, SH mengatakan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah ada putusan dari pengadilan. Meskipun termohon sedang mengajukan PK ke MA.
"Namanya permohonan eksekusi kalau sudah inkrah,ya tetap jalan, meski sedang mengajukan PK. Kalau ada keberatan, bisa melakukan perlawanan. Selama tidak ada masalah tetap lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Ini pentingnya nutrisi yang tepat bagi masyarakat yang sering berolahraga
Angga Kunto Widianto dari KPKNL Yogyakarta menambahkan secara prinsip KPKNL Yogyakarta setiap melaksanakan lelang dan memastikan prosesnya telah sesuai ketentuan. "Kami tetap akan melakukan lelang sesuai ketentuan,"pungkasnya.*