HARIAN MERAPI - Pembangunan gedung pertemuan Sukoharjo tahap II dimulai. Proyek dikerjakan berupa pagar, taman dan penataan parkir kendaraan. Kegiatan dilaksanakan setelah tahapan lelang selesai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Minggu (8/6/2025) mengatakan, tahapan lelang pembangunan gedung pertemuan Sukoharjo tahap II sudah selesai.
Pemenang lelang selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai proyek pengerjaan pajad, taman dan penataan parkir kendaraan.
Sejumlah pekerja dari pelaksanaan pembangunan sudah mengerjakan di lokasi gedung pertemuan Sukoharjo. Pengerjaan sekarang berupa pembangunan pagar keliling.
Baca Juga: Inilah lima pulau di Raja Ampat yang ditambang, berikut pengelolanya.....
"Lelang sudah selesai dan pembangunan gedung pertemuan Sukoharjo tahap II dimulai," ujarnya..
Pada pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan Sukoharjo tahap II sejak lelang digelar berjalan lancar. Diharapkan proyek juga dapat dikerjakan hingga selesai sesuai kontrak kerja.
DPUPR Sukoharjo hanya akan melakukan pengejaran pembangunan gedung pertemuan tahap II menggunakan lahan yang ada untuk pagar, taman dan penataan parkir kendaraan.
Sedangkan rencana perluasan lahan parkir kendaraan dengan pembebasan tanah empat kios pusat jajanan serba ada (pujasera) menjadi kewenangan penuh Pemkab Sukoharjo dan hingga sekarang belum selesai.
Lelang pembangunan gedung pertemuan tahap II dengan nilai HPS Rp 2,2 miliar. Tahapan lelang dimulai pengumuman pascakualifikasi 10-19 Maret 2025, pembukaan dokumen penawaran 19 Maret 2025, penetapan pemenang 27 Maret 2025, pengumuman pemenang 27 Maret 2025, surat penunjukan penyedia barang jasa 9 April 2025 dan penandatanganan kontrak 10-24 April 2025.
Pemenang lelang sekarang sedang melakukan persiapan pembangunan gedung pertemuan tahap II. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan lahan lama yang sudah ada.
"Anggaran sekitar Rp 2,2 miliar dan menggunakan lahan lama yang sudah ada sekarang ini. Tinggal melengkapi pagar, taman dan penataan parkir kendaraan. Kami masih menunggu Pemkab Sukoharjo melakukan pembebasan lahan empat kios Pujasera karena informasinya belum selesai dan itu kewenangan penuh Pemkab Sukoharjo. DPUPR Sukoharjo hanya pelaksana pembangunan saja," lanjutnya.
Bowo menegaskan, apabila nanti pembebasan lahan empat kios Pujasera selesai dilakukan Pemkab Sukoharjo dan resmi menjadi milik daerah maka akan menjadi area penambahan parkir kendaraan. Sebab lahan tersebut cukup luas dan mampu menampung banyak kendaraan baik sepeda motor dan mobil pribadi.
Baca Juga: Kreatif, unik, Lapas Cebongan punya Simbok Tani dan Ceting Lengkung, apa itu?