Disdikbud Sukoharjo Gelar Tahapan Sosialiasi PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2023-2024

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar Online PPDB SMP 2023 (alinea.id)
Ilustrasi. Cara Daftar Online PPDB SMP 2023 (alinea.id)

Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya.

Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.

Calon siswa baru wajib menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP dimana pendaftar dinyatakan diterima.

Jika pendaftar diterima di SMP pilihan kedua, ketiga dan keempat maka serahterima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah atau bukan oleh pendaftar.

"Siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan empat pilihan," ujarnya.

Baca Juga: Burnley, Sheffield United dan Luton Town Promosi EPL, Southampton, Leicester dan Leeds United Degradasi

Disdikbud Sukoharjo terus melakukan persiapan termasuk sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan pihak sekolah.

Hal ini penting mengingat para guru mampu menjangkau langsung ke orang tua murid dan siswa.

"Terus kami sosialiasi dan edukasi masyarakat khususnya orang tua murid melalui guru di sekolah. Harapannya pada saat PPDB dimulai semua sudah siap dan memahami aturan berlaku," lanjutnya.

Pendaftar nantinya bisa memantau pergerakan kuota siswa baru melalui online http://ppdb-sukoharjo.net. Pemantauan juga bisa dilakukan oleh orang tua murid dan masyarakat.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Cair Mulai Juni 2023, Cek Kriteria Penerima di Sini

"PPDB tetap digelar transparan. Artinya masyarakat bisa mengetahui secara langsung pergerakan nilai, jumlah pendaftar dan lainnya. Ini penting bagi orang tua murid agar mengetahui peta persaingan nilai saat mendaftar dan dimana anaknya akan diterima sekolah nantinya," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X