HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Bantul saat ini tengah menggencarkan operasi kendaraan dengan knalpot blombongan.
Operasi kendaraan berknalpot blombongan ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrk SIK MM.
Menurut Fikri, operasi kendaraan berknalpot blombongan ini dikarenakan banyaknya keluhan warga.
Selain itu, kendaraan bermotor berknalpot blombingan atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Bantul akan menindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot blombongan atau knalpot yang tidak sesaui standar SNI.
Hal ini disebabkan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Penggunaan knalpot blombongan ini sangat mengganggu, suaranya bising sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan dari masyarakat," ujar Fikri dilansir dari tribratanews.bantul.id oleh harianmerapi.com pada Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Dua pelaku curi emas dan uang tunai nenek Kasmi dengan modus memberi hadiah
Lebih lanjut, Fikri mengatakan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan ini merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Ditlantas Polda DIY.
Selain itu, operasi kendaraan berknalpot blombongan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
Sebab dampak dari penggunaan knalpot blombingan ini menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.
Fikri menjelaskan bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak akan ditilang.