Bikin resah warga, Satlantas Polres Bantul menggelar operasi kendaraan dengan knalpot blombongan

photo author
Erna Sari Susanti, Harian Merapi
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 21:53 WIB
 Knalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Bantul (Foto website tribratanews.bantul.id)
Knalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Bantul (Foto website tribratanews.bantul.id)

Hal ini melainkan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP).

Yakni ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.

"Penindakan atau penyitaan sementara kendaraan tetap kami lampirkan STP," ucapnya.

Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat-surat atau kendaraannya di Polres Bantul.

Hal ini tentunya setelah kendaraannya dipasang knalpot yang ber-SNI dan dipasang kendaraan lainnya, seperti spion dan plat nomor sesuai standar atau aturan.

Sementara untuk knalpot yang blombongan akan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.

"Kendaraan yang sudah terpasang knalpot standar nantinya dapat diambil pemilik dengan syarat menunjukkan STP, STNK, dan SIM yang sah," katanya.

Baca Juga: Pengalaman horor di rumah sendiri ditinggal orangtua Yasinan malam Jumat, ada penampakan sosok menyeramkan

Selain itu bagi pelanggar juga harus membuat pernyataan penyerahan knalpot blombongan dengan materai Rp 10.000 kepada petugas.

Fikri pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Bagi pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot blombongan akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot blombongan tersebut sekaligus menggantinya dengan knalpot standar di depan petugas," bebernya.

Sementara aturan mengenai knalpot ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

Baca Juga: Film M3gan gabungkan komedi satir, horor dan drama berkisah tentang robot cerdas, ini sinopsisnya

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Saat ini, Fikri menyebut sudah terdapat ratusan knalpot blombongan yang sudah diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X