Mencengangkan, berikut jumlah laporan kekerasan pada perempuan per tahun di Komnas Perempuan

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 07:55 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.  (Instragram @Veryantositohang)
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (Instragram @Veryantositohang)

HARIAN MERAPI - Kekerasan pada perempuan di Indonesia terus terjadi.

Tiap tahun jumlah kasus kekerasan pada perempuan bukannya menurun tetapi meningkat.

Komnas Perempuan mencatat tiap tahun jumlah laporan kekerasan pada perempuan mencapai ribuan.

Baca Juga: Bawaslu memperhatikan hak-hak perempuan selama Pemilu, ini empat langkah yang dilakukan

Sedangkan kasus kekerasan pada perempuan yang tidak dilaporkan kemungkinan lebih besar.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan laporan yang masuk ke Komnas Perempuan tiap tahun mencapai ribuan.

Jumahnya setiap tahun kata Veryanto Sitohang mencapai kisaran empat ribuan laporan.

Dalam mengatasi dan menangani kasus kekerasan pada perempuan itu Komnas Perempuan bermitra dengan 115 lembaga layanan. Mereka melakukan pendampingan pada korban di daerah.

Baca Juga: Daftar lengkap bakal calon Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027

Data laporan kekerasan kepada perempuan ini, disampaikan Veryanto Sitohang dapat digunakan Bawaslu dalam perekrutan. Yakni mendapatkan rekam jejak pendaftar yang melakukan kekerasan pada perempuan atau menjadi korban.

Dia mengemukakan bahwa setiap tahun angka kekerasan kepada perempuan meningkat.

"Misalnya tahun 2021 laporan meningkat 50% dibanding tahun 2020," kata Veryanto Sitohang, sebagaimana diunggah di bawaslu.go.id

Baca Juga: Tarif pelayanan JKN naik, berlaku mulai tahun 2023, simak rinciannya berikut ini

Dia menyampaikan bahkan jumlah kekerasan pada perempuan pada 2021 lebih tinggi dari sebelum masa pandemi di tahun 2019.

Menurut Komnas Perempuan ada tantangan kepemimpinan perempuan di tahun tahun politik ini yakni kekerasan berbasis gender, politik identitas dan kebijakan diskriminatif, serta narasi hoax dan ujaran kebencian,” kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X