JANGAN coba-coba merekam orang mandi, entah itu laki-laki atau perempuan. Sebab, ujung-ujungnya bisa berakhir di bui. Merekam orang mandi adalah tindak pidana pornografi yang diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Inilah yang dilakukan AM (25) seorang pemuda yang kos di kawasan Paguyangan Brebes. Ia merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan aplikasi video di HP miliknya.
Korban awalnya tidak mengetahui aktivitasnya di kamar mandi direkam oleh AM. Namun lantaran ada korban lain yang melapor, terungkaplah aksi AM yang telah merekam beberapa perempuan mandi.
Baca Juga: Ditangkap melakukan pencurian, residivis ini ngaku temukan kamera dan HP di tangga ruko
Tentu ini menjadi peringatan, baik bagi para perempuan maupun laki-laki, untuk berhati-hati memeriksa kamar mandi apakah ada akses untuk merekam aktivitas mereka. Sebab, umumnya, korban tidak menyadari bila aktivitasnya di kamar mandi direkam. Teliti di dalam kamar mandi apakah ada hal yang mencurigakan.
Kasus seperti di atas sebenarnya bukan sekali ini terjadi di kos-kosan, apalagi kos-kosan campur pria dan wanita. Namun kini, sejumlah daerah melarang kos campur laki-laki dan perempuan karena potensial menimbulkan masalah seperti yang dilakukan AM.
Agaknya AM tidak menyadari bahwa aksinya bakal berbuntut hukum. Ia bakal dijerat UU Pornografi.
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Bandongan Magelang mulai pengawasan pemetaan TPS Pemilu 2024
Persoalannya, apakah rekaman video orang mandi itu telah beredar ke masyarakat atau media sosial (medsos). Sebab, bila sudah beredar di medsos, sangat sulit untuk menghapusnya, apalagi bila ada yang merekam ulang.
Bila ini dilakukan AM, maka ancaman hukumannya bertambah, bukan hanya UU Pornografi melainkan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman yang disebut terakhir ini tidak kalah berat, karena ada tambahan denda bagi pelaku, yakni maksimal Rp 1 miliar karena telah menyebarkan konten pornografi ke masyarakat.
Baca Juga: Cabuli 4 anak tetangga, pemilik warung kelontong divonis 5 tahun penjara
Pelaku bisa saja menghapus unggahannya, namun bila ada netizen yang merekam ulang, tentu sangat sulit untuk menyitanya, karena tidak tahu siapa orang yang telah menonton dan merekamnya kembali.
Wajarlah bila kejahatan ini ancaman hukumannya cukup berat, karena sangat sulit, bahkan tidak mungkin menghapus jejak digital. Korban tentu tidak salah apa-apa, karena mereka benar-benar menjadi korban keusilan AM. Ya, keusilan yang membawa dampak hukum serius. Jadi jangan coba-coba merekam orang mandi. (Hudono)