Iseng merekam perempuan mandi, ini akibatnya

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)



JANGAN coba-coba merekam orang mandi, entah itu laki-laki atau perempuan. Sebab, ujung-ujungnya bisa berakhir di bui. Merekam orang mandi adalah tindak pidana pornografi yang diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Inilah yang dilakukan AM (25) seorang pemuda yang kos di kawasan Paguyangan Brebes. Ia merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan aplikasi video di HP miliknya.

Korban awalnya tidak mengetahui aktivitasnya di kamar mandi direkam oleh AM. Namun lantaran ada korban lain yang melapor, terungkaplah aksi AM yang telah merekam beberapa perempuan mandi.

Baca Juga: Ditangkap melakukan pencurian, residivis ini ngaku temukan kamera dan HP di tangga ruko

Tentu ini menjadi peringatan, baik bagi para perempuan maupun laki-laki, untuk berhati-hati memeriksa kamar mandi apakah ada akses untuk merekam aktivitas mereka. Sebab, umumnya, korban tidak menyadari bila aktivitasnya di kamar mandi direkam. Teliti di dalam kamar mandi apakah ada hal yang mencurigakan.

Kasus seperti di atas sebenarnya bukan sekali ini terjadi di kos-kosan, apalagi kos-kosan campur pria dan wanita. Namun kini, sejumlah daerah melarang kos campur laki-laki dan perempuan karena potensial menimbulkan masalah seperti yang dilakukan AM.

Agaknya AM tidak menyadari bahwa aksinya bakal berbuntut hukum. Ia bakal dijerat UU Pornografi.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Bandongan Magelang mulai pengawasan pemetaan TPS Pemilu 2024

Persoalannya, apakah rekaman video orang mandi itu telah beredar ke masyarakat atau media sosial (medsos). Sebab, bila sudah beredar di medsos, sangat sulit untuk menghapusnya, apalagi bila ada yang merekam ulang.

Bila ini dilakukan AM, maka ancaman hukumannya bertambah, bukan hanya UU Pornografi melainkan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman yang disebut terakhir ini tidak kalah berat, karena ada tambahan denda bagi pelaku, yakni maksimal Rp 1 miliar karena telah menyebarkan konten pornografi ke masyarakat.

Baca Juga: Cabuli 4 anak tetangga, pemilik warung kelontong divonis 5 tahun penjara

Pelaku bisa saja menghapus unggahannya, namun bila ada netizen yang merekam ulang, tentu sangat sulit untuk menyitanya, karena tidak tahu siapa orang yang telah menonton dan merekamnya kembali.

Wajarlah bila kejahatan ini ancaman hukumannya cukup berat, karena sangat sulit, bahkan tidak mungkin menghapus jejak digital. Korban tentu tidak salah apa-apa, karena mereka benar-benar menjadi korban keusilan AM. Ya, keusilan yang membawa dampak hukum serius. Jadi jangan coba-coba merekam orang mandi. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X