POLRI merespons temuan Komnas HAM tentang dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawinatha, istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Berdasar temuan Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh.
Namun, lagi-lagi semua itu masih sebatas dugaan. Komnas HAM mendapatkan data tersebut kemungkinan dari saksi atau korban. Merespons temuan tersebut Polri mengatakan akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM sepanjang ada bukti.
Baca Juga: Neymar selamatkan PSG raih kemenangan atas Stade Brest 1-0
Di sinilah persoalannya. Sebab, berdasar undang-undang yang baru, yakni UU UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam kasus kekerasan seksual, alat bukti cukuplah dari keterangan korban. Meski demikian, agar konstruksi hukumnya lengkap, tetap dibutuhkan alat bukti lain.
Yang jadi soal, Putri mengadukan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J bukan di Magelang, melainkan di Jakarta. Padahal hasil penyelidikan polisi menyebutkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Brigadir J di Jakarta.
Mestinya, kalau memang ada tindak kekerasan seksual di Magelang, Putri melaporkannya ke Polres setempat, bukan di Jakarta. Banyak pihak meragukan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Apalagi di rumah Magelang juga tidak ada rekaman CCTV seperti di rumah dinas Kadiv Propam di Jakarta.
Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Legi 12 September 2022, kebalikan dari yang umum
Bahkan, salah seorang petinggi Polri mengatakan, apa yang terjadi di Magelang yang oleh Putri disebut sebagai kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, hanyalah Tuhan dan mereka sendiri yang tahu.
Kalau dipikir-pikir memang tidak logis, kalau memang benar Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual, mengapa Putri bersedia ditemani (dikawal) dalam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta ?
Bukankah saat itu Putri bisa menelepon suaminya yang notabene punya pengaruh besar di Polri untuk diambil tindakan saat itu ? Mengapa hal itu tidak dilakukan ?
Baca Juga: FAVt ke-5 sebagai ajang edukasi masyarakat dan sarana diskusi dalam budidaya anggrek
Entahlah, mana yang benar. Atau jangan-jangan yang terjadi bukan kekerasan seksual, melainkan suka sama suka ? Biarlah polisi melakukan penyelidikan lagi terkait temuan Komnas HAM yang didasarkan pada keterangan saksi.
Kalaupun itu terbukti, tentu hanya sebagai motif saja, mengapa Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun sangkaan pembunuhan berencananya tetap tak bergeser. (Hudono)