Pemerintah menyetujui usulan KPU, sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun anggaran yang disampaikan KPU telah disetujui yakni untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Kenaikan honor Penyelenggara Badan Adhoc tersebut seperti posisi ketua PPK pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1.850.000 dan Pilkada 2020 Rp 2.200.000 nilainya naik pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000.
Baca Juga: Usai ditangkap KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dirawat sementara di RSPAD, ini sakitnya
Anggota PPK pada Pemilu 2019 Rp 1.600.000, Pilkada 2020 Rp 1.900.000 dan Pemilu 2024 Rp 2.200.000.
Sekretaris PPK pada Pemilu 2019 Rp 1.300.000, Pilkada 2020 Rp 1.550.000 dan Pemilu 2024 Rp 1.850.000.
Pelaksana PPK pada Pemilu 2019 Rp 850.000, Pilkada 2020 Rp 1.000.000 dan Pemilu 2024 Rp 1.300.000.
"Ketua PPS pada Pemilu 2024 Rp 1.500.000, anggota Rp 1.300.000, sekretaris Rp 1.150.000, pelaksana Rp 1.050.000 dan pantarlih Rp 1.000.000," ujarnya.
Baca Juga: Ki Ageng Banyubiru, tokoh di balik suksesnya Joko Tingkir hingga jadi raja di Pajang
Ketua KPPS honor yang diterima pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000 dan Pilkada 2024 Rp 900.000, anggota KPPS pada Pemilu 2024 Rp 1.100.000 dan Pilkada 2024 Rp 850.000, Satlinmas Pemilu 2024 Rp 700.000 dan Pilkada 2024 Rp 650.000.
Dalam Pemilu 2024 , KPU Sukoharjo membutuhkan penyelenggara Badan Adhoc total sejumlah 29.691 orang. *