Bocoran soal CAT PPS Pemilu 2024, materi sistem pemilu dan permohonan pembatalan

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi - CAT PPK Pemilu 2024 dengan materi Sistem pemilu dan permohonan pembatalan. (Pexels/Andrea Pacquadio)
Ilustrasi - CAT PPK Pemilu 2024 dengan materi Sistem pemilu dan permohonan pembatalan. (Pexels/Andrea Pacquadio)


HARIAN MERAPI - Peserta pendaftar PPS pada pemilu 2024 harus mengetahui sistem dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sistem penyelenggaraan Pemilu 2024, sesuai kesepakatan antara DPR dan pemerintah ditetapkan proporsional terbuka.

Sistem itu ada di Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga: Bocoran soal CAT PPS Pemilu 2024, berikut kisi-kisinya yang berpotensi keluar saat ujian 6 Januari 2023

PPS Pemilu 2024 perlu membaca undang-undang itu untuk mengetahui regulasi terkait kepemiluan dan penyelenggaraan secara teknis.

Berikut adalah soal-soal yang diprediksi keluar pada CAT PPS Pemilu 2024 yang digelar KPU

1. Pada pemilu serentak tahun 2019 memilih secara langsung Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tentang ambang batas partai politik terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal…
a. Pasal 410
b. Pasal 412
c. Pasal 413
d. Pasal 414

jawaban D

Baca Juga: Indonesia gagal jadi juara grup A Piala AFF 2022, Shin Tae-yong kecewa berat

2.Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 222 persyaratan calon yang diusulkan parpol yaitu...
a. Perolehan kursi paling sedikit 15% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
b. Perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
c. Perolehan kursi paling sedikit 25% dari jumlah DPR atau 30 dari suara sah secara nasional
d. Perolehan kursi paling sedikit 30% dari jumlah DPR atau 35 dari suara sah secara nasional

jawaban B

3. Jumlah peserta pada pemilu tahun 2019 yaitu…
a. 20 Partai
b. 21 Partai
c. 22 Partai
d. 23 Partai

jawaban A

Baca Juga: Buah muhasabah diri awal tahun, menumbuhsuburkan qalbun syakirun

4.Kelembagaan penyelengara Pemilu kedudukannya terdapat dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22 E berbunyi..
a. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
b. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan dibiayi oleh APBN dan APBD
c. Pemilihan Umum diselenggarakan Luber dan Jurdil
d. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X