Bocoran soal CAT PPK PPS Pemilu 2024, materi tentang sistem Pemilu dan permohonan pembatalan

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi - CAT PPK PPS Pemilu 2024 dengan materi sistem pemilu dan permohonan pembatalan. (Foto: Pexels)
Ilustrasi - CAT PPK PPS Pemilu 2024 dengan materi sistem pemilu dan permohonan pembatalan. (Foto: Pexels)

HARIAN MERAPI - PPK PPS pada pemilu 2024 harus mengetahui sistem dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Sesuai kesepakatan antara DPR dan pemerintah ditetapkan di undang-undang bahwa sistem Pemilu yang dianut adalah proporsional terbuka.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga: Bocoran soal CAT PPK PPS Pemilu 2024, materi surat suara Pemilu 2024

PPK PPS Pemilu 2024 perlu membaca undang-undang itu untuk mengetahui regulasi terkait kepemiluan dan penyelenggaraan secara teknis.

Berikut adalah soal-soal yang diprediksi keluar pada CAT PPK PPS Pemilu 2024 yang digelar KPU:

1. Pada pemilu serentak tahun 2019 memilih secara langsung Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tentang ambang batas partai politik terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal…
a. Pasal 410
b. Pasal 412
c. Pasal 413
d. Pasal 414

jawaban D

Baca Juga: Bocoran soal CAT PPK PPS Pemilu 2024 yang digelar KPU, materi penyelenggaraan teknis Pemilu

2. Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) yang dimaksud pada UU No 7 Tahun2017 yaitu sebesar…
a. 3 %
b. 4 %
c. 5%
d. 6%

jawaban A

3.Dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2016 Pasal 107 terdapat 1 (satu) pemenang pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta dengan memperoleh suara lebih dari…
a.35% (lima puluh persen) dari suara sah
b.40% (lima puluh persen) dari suara sah
c.45% (lima puluh persen) dari suara sah
d.50% (lima puluh persen) dari suara sah

jawaban D

4.Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 222 persyaratan calon yang diusulkan parpol yaitu...
a. Perolehan kursi paling sedikit 15% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
b. Perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
c. Perolehan kursi paling sedikit 25% dari jumlah DPR atau 30 dari suara sah secara nasional
d. Perolehan kursi paling sedikit 30% dari jumlah DPR atau 35 dari suara sah secara nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X