Kasus KTH Tani Makmur Maitan Pati bisa merembet ke Kades lain

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 14:53 WIB
Kades Maitan Pati, Padmo yang dikaitkan dengan kasus KTH Tani Makmur. ( Alwi Alaydrus)
Kades Maitan Pati, Padmo yang dikaitkan dengan kasus KTH Tani Makmur. ( Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Dugaan kasus penggunaan dana di Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Makmur Desa Maitan Kecamatan Tambakromo, Pati mendapat perhatian dari banyak kalangan.

Di antaranya dari Advokasi Masyarakat Kawasan Hutan Indonesia. "Harus ada kejelasan. Kalau kasus tersebut masuk ke ranah hukum, dikhawatirkan bisa berimplikasi terhadap banyak kepala desa lain yang pernah memfasilitasi pendirian KTH," kata Izzudin Alan Arsalan SH MH, Jumat (9/12/2022).

Menurut Direktur LBH Advokasi Masyarakat Kawasan Hutan Indonesia ini, pihak yang merasa dilaporkan harus segera mencari tahu adanya info yang menyebutkan laporan ke APH.

Baca Juga: Kasus di Kelompok Tani Hutan Tani Makmur Maitan Pati libatkan dua kepala desa

"Sehingga akan diketahui laporan mengarah masalah apa, dan sejauhmana tahapan penanganannya" kata Alan Arsalan.

Dikatakannya lagi, amat sulit menjerat hukum para kades yang memfasilitasi pendirian KTH.

Selain karena sesuai UU tentang pendirian KTH sebagai syarat pengajuan permohonan Perhutanan Sosial (PS) ke Menteri LHK oleh kepala desa, juga posisi kades justru bisa terancam sanksi hukum jika menghambat adanya pendirian organisasi (berserikat) karena memang dijamin undang-undang.

Alan Arsalan menyatakan, masalah pungli diatur UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.

Baca Juga: Perempuan menikah dengan ODHA, amankah ? Bagaimana bila hamil dan melahirkan ? Simak jawaban Zubairi Djoerban

Pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Menurutnya lagi, pungli dan suap merupakan dua hal berbeda. Pungli itu sepihak, biasanya para petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya.

Karena itu, orang terpaksa memberikan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya.

Selain itu, SE Menteri Lingkungan Hidup nomer 2/PSKL/Set/PSL.0/8/2022 tentang pelaksanaan perhutanan sosial yang bersih dan berintregitas, baru terbit 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Baznas salurkan bantuan 30 ekor domba senilai Rp 900 juta untuk entaskan kemiskinan ekstrem di Bantul

"Jadi, kalau ada KTH yang sebelumnya melakukan iuran anggota, tidak bisa dipersalahkan. Karena banyak KTH yang berdiri tahun 2018," ujarnya.

"Kalau Kades Maitan tidak punya niat (mainstra) guna meraup pundi-pundi keuangan KTH Tani Makmur, maka sulit dijerat ke ranah hukum," ucap Alan Arsalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebagian warga Desa Maitan Kecamatan Tambakromo dibuat kaget.

Menyusul beredarnya kabar masalah keuangan KTH Tani Makmur dilaporkan ke aparat.

Baca Juga: SMKN 1 Sewon Bantul sekolah berbasis pariwisata terbesar, siswa dibekali ilmu kewirausahaan

Kades Maitan, Padmo menegaskan mengaku kaget dirinya dikabarkan dilaporkan terlibat penggunaan dana KTH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X