HARIAN MERAPI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono menegaskan barang bukti (BB) khususnya narkoba dicek dulu sebelum dimusnahkan agar jangan dikira abal-abal dan 'menguap'.
Hal ini ditegaskan Kajari Salatiga saat sambutan pada acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa narkoba di rumah ramah hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Jumat (2/12/2022).
Pengecekan barang bukti narkoba dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung yang memang membawahi Salatiga.
Baca Juga: Kapolresta Sleman cek pelayanan publik: jika ada anggota berani pungli saya tindak tegas
Petugas BNN mengecek sabu dan barang jenis narkotika lainnya menggunakan alat yang namanya Trunarc yang bisa mendeteksi mengandung metamfetamin atau tidak.
"Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan asli bukan abal-abal dan disaksikan semuanya termasuk dari media (pers), " tandas Herwin Ardiono.
Kajari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 4 bulan sekali.
"Saat ini yang kami musnahkan sebagian besar adalah barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorrila dan pil Yarindu," jelas Herwin Ardiono.
Baca Juga: Musim hujan tiba, Damkar Satpol PP Sukoharjo terima banyak permintaan evakuasi ular kobra
Menurut data di Kejari Salatih, barang bukti yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 26 perkara pidana umum mulai bulan Juli sampai November 2022.
Barang bukti narkoba terdiri dari sabu 3.8857 gram, tembakau gorilla (15,33) gram, ganja (23,26 gram), sediaan farmasi obat terlarang sebanyak 1.750 butir.
Kemudian barang bukti lain, yang dimusnahkan, telepon genggam 23 buah dan lainnya sebayak 236 barang.
Baca Juga: Horoskop ramalan karir dan keuangan zodiak Gemini dan Cancer Sabtu 3 Desember, pikirkan keputusan
Barang bukti narkoba berbentuk pil dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan barang bukti lainnya dengan dibakar. *