Tampang Bokir, napi bandar narkoba yang kabur dari Lapas Cipinang berhasil ditangkap

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 11:30 WIB
Napi Aditya Egatifyan alias Bokir yang sempat kabur dari Lapas Kelas I Cipinang kembali ditangkap di Cibinong.  (Foto: PMJ News/Dok Kemenkumham)
Napi Aditya Egatifyan alias Bokir yang sempat kabur dari Lapas Kelas I Cipinang kembali ditangkap di Cibinong. (Foto: PMJ News/Dok Kemenkumham)

HARIAN MERAPI - Petugas gabungan berhasil menangkap narapidana (napi) bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir, yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022).

Ketua Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan Bokir ditangkap pada Senin (31/10) malam di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Posisi dia berada di salah satu rumah keluarganya. Namun tidak bisa disebutkan lokasinya," kata Ibnu Chuldun dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Heboh Waroeng SS potong gaji karyawan yang menerima BSU, begini respons Disnakertrans DIY

Ibnu menambahkan bahwa Bokir tidak melakukan perlawanan kepada petugas gabungan saat dilakukan penangkapan tersebut.

Ibnu mengatakan saat ini Bokir sudah kembali dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang dan ditempatkan di ruang khusus dengan penjagaan ketat.

"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus dengan pengamanan yang ketat dan kunci kamarnya itu yang pegang Kepala Pengamanan Lapas," ujar Ibnu.

Baca Juga: Filep Karma ditemukan meninggal di Pantai Base G Jayapura

Dia mengatakan pihak Lapas masih melakukan pendalaman terkait motif yang dilakukan oleh Bokir sehingga melarikan diri dari penjara.

"Motif yang melatarbelakangi bersangkutan melarikan diri atas pengakuan yang bersangkutan itu seketika pada saat akan melaksanakan shalat berjamaah," kata Ibnu.

Sebelumnya, Aditya Egatifyan (25) alias Bokir, kabur dan melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10).

Baca Juga: Terbukti suap IMB apartemen Royal Kedathon, Vice President Real Estate PT Summareco Agung Tbk divonis 3 tahun

Aditya Egatifyan yang memiliki ciri khusus tinggi badan sekitar 175 sentimeter dengan tato di bagian lengan kiri. sedang menjalani vonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diduga Aditya kabur dengan cara memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan pagar ornamen menggunakan alat bantu sarung. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X