Libatkan Forkopimda Sukoharjo Cakades Deklarasi Damai Pilkades serentak 13 desa

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 05:30 WIB
Calon Kepala Desa Gumpang Kecamatan Kartasura Dwi Nuryanto saat penandatanganan deklarasi damai Pilkades serentak 13 desa di pendapa GSP Pemkab Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Calon Kepala Desa Gumpang Kecamatan Kartasura Dwi Nuryanto saat penandatanganan deklarasi damai Pilkades serentak 13 desa di pendapa GSP Pemkab Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Calon kepala desa (Cakades) yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 mengikuti deklarasi damai.

Penandatanganan bersama dilakukan dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo. Kegiatan digelar di pendapa Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Jumat (25/11).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemilihan Kepala Desa merupakan Penyelenggaraan Demokrasi yang sudah berjalan berpuluh tahun yang lalu sebagai warisan leluhur kita.

Selain itu pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.

Baca Juga: TPIP dan TPID rumuskan strategi pengendalian tingkat inflasi jelang akhir tahun dengan meningkatkan sinergi

Dalam pelaksanaannya pilkades terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu di atasnya. Yaitu adanya kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para calon. Sehingga, suhu politik di lokasi sering kali lebih terasa dari pada saat pemilu pemilu yang lain.

Pengenalan atau sosialisasi terhadap calon-calon pemimpin bukan lagi mutlak harus lagi penting. Para bakal calon biasanya sudah banyak dikenal oleh setiap anggota masyarakat yang akan memilih.

Namun demikian sosialisasi program atau visi misi sering kali tidak dijadikan sebagai media kampanye atau pendidikan politik yang baik. Kedekatan pribadi, akan sering kali banyak dipakai oleh masyarakat untuk menentukan pilihannya.

Pemilihan Kepala Desa serentak adalah amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ma'ruf Amin buka Munas XI KAHMI di Palu, kehadiran Anies Baswedan dielu-elukan

Pada tahun ini di Kabupaten Sukoharjo ada 13 desa di delapan kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak, yaitu Desa Karangtengah Kecamatan Weru, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada tiga orang, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada lima orang.

Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Bulu Kecamatan Polokarto, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada tiga orang, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada tiga orang.

Selanjutnya, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada tiga orang, Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada lima orang, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura, dengan jumlah calon yang ditetapkan ada dua orang.

Baca Juga: Pengalaman misteri Anto dalam perjalanan malam ke Sokaraja Banyumas, ada sesosok bayangan menyeberang jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X