BPBD Karanganyar dorong relawan kebencanaan agar berbadan hukum, ini alasannya

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 21:32 WIB
Penandatanganan naskah berita acara hibah APBD ke organisasi sukarelawan.  (Abdul Alim)
Penandatanganan naskah berita acara hibah APBD ke organisasi sukarelawan. (Abdul Alim)

"Kalau ditanggung APBD, enggak bisa. Preminya Rp16.800 per bulan. Bisa dioglang bayarnya, tapi tanggungan jika ada kecelakaan kerja di bulan terbayar saja," katanya.

Sementara itu Wirawan dari Relawan Colomadu Bersatu (RCB) mengatakan bantuan hibah ke organisasinya akan dipakai membeli peralatan seperti chainsaw dan pelatihan anggota.

"Baru dapat pertama ini. Memang enggak boleh dapat berturut-turut. Harapannya bisa lebih bersinergi dengan komunitas lain dan pemerintah dalam menanggulangi bencana dan dalam bersosial kemanusiaan," katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X