HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Pati belum bisa menetapkan tersangka yang diduga terlibat korupsi dalam kasus Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Pati.
"Karena Kejari Pati masih harus menunggu hasil audit BPK," kata Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH terkait dugaan korupsi Bumdesma, Rabu (16/12/2022).
"Penjelasan tersebut saya dapatkan dari Kasi Intel Kejari Pati, Pak Teguh DC," tambah pelapor dugaan kasus Bumdesma Pati, dengan didampingi Anton Sugiman dan Supriyanto.
Baca Juga: Kisruh penyegelan SDN 02 Dukuhseti Pati dan balai desa belum berakhir, pemilik tanah akan perkarakan Satpol PP
"Tim audit BPK akan masuk Pati pada minggu ini," tutur Fatkurochman.
Menurutnya, pihaknya mendesak agar kejari Pati dapat segera menetapkan tersangka.
"Kami telah melaporkan, tidak menutup kemungkinan ada dari unsur pengurus organisasi kepala desa dan pemerintah, yang harus ikut bertanggungjawab atas kasus Bumdesma," tegasnya.
Ditambahkan, dugaan kasus Bumdesma Pati sudah terang benderang terjadi perbuatan melawan hukum (PMH).
Seperti adanya aliran dana ke para pihak, tanpa didasari keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bumdesma Pati.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH memastikan jika pihaknya tetap konsen dalam penanganan dugaan kasus di Bumdesma Pati.
"Ini sudah penyidikan Bumdesma. Masih ditangani bagian pidsus," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat di Pati, meminta agar Bumdesma segera mencairkan bagi hasil (deviden).
Baca Juga: Misteri Patung Dewa Siwa dan Parwati di Gua Seplawan Purworejo, tanda bekas tempat ritual Hindu kuno
Karena sebanyak 154 bumdes yang pada tahun 2018 mengirim dana penyertaan modal. Jumlahnya mencapai sekitar Rp5,1 miliar.
Diduga, dana tersebut tidak ada di kas Bumdesma. Kumpulan dana sebesar Rp4.750.00.000 dijadikan modal usaha (dikelola) PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP).
Ketua Bumdesma Pati, Rusdiyanto SE menyatakan siap membuka semua data masalah keuangan. Hal yang sama juga diungkapkan direktur PT MBSP, Reza. *